Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan, Polres Ponorogo Amankan Satu Pelaku

  


PONOROGO - Akhirnya Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengamankan pelaku RB (30), warga Kabupaten Blora atas tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Hidajanto, kasus ini bermula saat pelaku (RB) berpura pura meminta bantuan pada korban, karena ban sepeda motornya bocor. Sehingga meminta korban untuk mengantarkan membeli ban dalam sepeda motor. "Korban yang percaya dengan pelaku segera mengantar membeli ban dalam sepeda motor,"katanya Jum'at (4/10/2024).

Kasat AKP Rudy Hidajanto menambahkan, dalam perjalanan, pelaku memberhentikan motor korban untuk membeli bensin. "Saat korban turun dari motor itulah, pelaku melarikan motor korban. "Pelaku berhasil diamankan Satrekrim Polres Ponorogo dengan barang bukti motor Vario 150 milik korban,"tandasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan
Pasal 378 KUHP Dan Atau Pasal 372 KUHP, dengan acaman Penjara Paling Lama 4 (Empat) Tahun.

( Humas )

0 Response to "Ungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan, Polres Ponorogo Amankan Satu Pelaku "